Langsung ke konten utama

Profil Bantoro

Bantoro merupakan sebuah Paguyuban Masyarakat di Pedukuhan VII, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
Hari Lahir Bantoro adalah Minggu Pon, Jumadil Akhir,  28 Maret 1982 yang pada waktu itu beberapa simpatisan PDI sepakat membentuk Bantoro atau Banteng Julontoro. 
Bantoro adalah nama populer dari Banteng Julontoro, sedangkan "Julontoro" diambil dari nama sungai Julontoro yang terletak didesa Jomegatan.
Bantoro yang berada di pedukuhan VII Ngestiharjo ini mencakup 3 wilayah yaitu Jomegatan - Nitiprayan - Gumuk
Bantoro sendiri mempunyai pandangan positif tentang perpolitikan di Negeri kita tercinta Indonesia.
Visi dan Misi dari Bantoro sendiri adalah Mendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDIP) dan menjaga keutuhan NKRI dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 45 )

BANTORO adalah sebuah organisasi masyarakat yang secara nasional mendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bersifat terbuka dan Independen.

Kami Keluarga Besar Bantoro adalah relawan buat PDIP dan NKRI 
"Salam Perjuangan"



UUD 1945

Pasal 27 Ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Maksud dari pasal 27 Ayat 3 diatas adalah setiap warga negara dan tinggal di wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dari segala ancaman yang ada.

Membela negara bukan berarti kita harus berangkat berperang. Misalnya contoh paling mudah adalah ketika ancaman perpecahan, kita sebagai warga negara hendaknya dapat menjaga persatuan dan kesatuan kita tanpa harus mengangkat senjata, misalnya mengecek kebenaran berita apakah berita tersebut hoax atau memang benar adanya.
Karena pada jaman sekarang banyak muncul berita-berita yang tidak bertanggung jawab yang bisa memecah belah persatuan.

Pasal 30 Ayat 1
Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara*

Maksud dari pasal 30 Ayat 1 tidak jauh berbeda dengan maksud dari Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara diwajibkan untuk membela negara Indonesia.

Adapun cara membela negara Indonesia tidak harus dengan mengangkat senjata. Mengukir prestasi di berbagai perlombaan juga salah satu bentuk wujud bela negara.

Tonton Video Profil Bantoro berikut ini 









Komentar

  1. Lanjutkan aksi kebaikan dan lakukan kegiatan yg berguna bagi masyarakat..
    BANTORO mantabh 👍👍

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syukuran Bantoro Rumah Pak Purwana | Tegal OnggoBayan

Syukuran di Rumah Bpk.  Purwana - Tegal OnggoBayan

Susunan Kepengurusan Bantoro 2019 -2024

Susunan Pengurus Bantoro Periode 2019 - 2024 🌟Pembina Joko B Purnomo 🌟Penasihat 1. Jhoni Irianto 2. Mujari 3. Suratjiman 4. Suhadi 5. Dadiono 6. DM. Tukiran 7. AP. Subono 🌟Ketua Umum Iswanto 🌟Wakil Ketua 1. F. Hidayat 2. Ari Kuncoro 🌟Sekretaris 1. Kalonojati 2. Udik 🌟Bendahara 1. Dwi Ristiyanto 2. Tugiman 🌟Bendahara Sosial 1. Santosa 2. Waryudi 🌟Korlap Nitiprayan ● Subagyo ☆RT.01 Koord ● Fery Humas  - Acho ☆RT.02 Koord ● Sugiyanto ● Sukris Humas - Bayu ☆RT.03 Koord ● A. Roni Ardianto Humas - Ruli, Dwi & Widho ☆RT.04 Koord ● Decky Ari Wibowo Humas - Waryudi & Jalu 🌟Korlap Jomegatan ● M. Siban ● Hari Wibowo ☆RT.05 Koord ● Setyo Humas - Setyo ☆RT.06 Koord ● M Siban Humas - Wisnu ☆RT.07 Koord ● Wahid Humas - Ponijo & Bagiyo ☆RT. 08 Koord ● Aji Mur Humas - Warto & Niko ☆RT.09 - 10 - 11 Koord ● Wasis Humas - Hari Wibowo, Pram, Uyik & Jiyono ⭐Korlap Gumuk ● Agus Ko...

Formulir Pendataan Anggota Bantoro