Langsung ke konten utama

Ad Art Bantoro

Ad Art sementara yaa brooo
ANGGARAN DASAR ( AD )
ANGGARAN RUMAH TANGGA  ( ART )

✔BANTORO yang mempunyai arti Banteng Julontoro
Nama Banteng diambil dari lambang PDIP dan sedangkan Nama Julontoro adalah Nama Saluran Air /sungai yang terletak di Pedukuhan VII Ngestiharjo.

📖BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

✔Pasal 1
Paguyuban ini bernama BANTORO

✔Pasal 2
Paguyuban BANTORO resmi didirikan pada tanggal 28/03/1982 di Pedukuhan VII  Ngestiharjo Kasihan Bantul Yogyakarta  untuk jangka waktu yang tidak terbatas

✔Pasal 3
Pengurus dan Sekretariat BANTORO berkedudukan di Wilayah Pedukuhan VII Ngestiharjo

 📖BAB II
AZAS, SIFAT dan KEDAULATAN

✔Pasal 4
BANTORO menjaga keutuhan wilayah NKRI dan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 45 ) serta mentaati peraturan pemerintah yang berlaku.

✔Pasal 5
BANTORO adalah sebuah organisasi masyarakat yang secara nasional mendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bersifat terbuka dan Independen

✔Pasal 6
Kedaulatan BANTORO ada ditangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Musyawarah

📖BAB III
TUJUAN, FUNGSI dan TUGAS POKOK

✔Pasal 7
Tujuan BANTORO adalah :

1. Menyatukan warga PDIP di wilayah pedukuhan VII
2. Memelopori kegiatan sosial masyarakat
3. Memberi Dampak positif bagi warga

✔Pasal 8
FUNGSI BANTORO sebagai organisasi masyarakat adalah menjadi sarana atau wadah bagi warga untuk mengerjakan bidang bidang penting untuk kemajuan masyarakat.

✔Pasal 9
Tugas Pokok BANTORO adalah :
1. Memastikan dan Menjaga keamanan wilayah Pedukuhan VII Ngestiharjo
2. Menjaga kerukunan antar umat beragama
3. Berjuang untuk kesatuan NKRI
4. Berjuang untuk PDIP

📖BAB IV
LAMBANG dan ATRIBUT BANTORO

✔Pasal 10
1. BANTORO mempunyai lambang dan atribut tengkorak kepala banteng
2. Jenis, bentuk dan makna atribut diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh rapat pengurus BANTORO

📖BAB V
KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN

✔Pasal 11
1. Anggota BANTORO terdiri dari :
Anggota Biasa ( AB ) dan Anggota Kehormatan (AK ) / Pengurus Inti
2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

✔Pasal 12
1. Anggota Biasa ( AB ) mempunyai hak
1.a. Berbicara
1.b. Memilih dan Dipilih sebagai Pengurus
2. Anggota Kehormatan ( AK ) memiliki hak berbicara dan memilih sebagai Pengurus

✔Pasal 13
Kewajiban Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ ART )
2. Mentaati Aturan, Kode Etik dan disiplin BANTORO
3. Ikut aktif melaksanakan program dan kegiatan BANTORO
4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat BANTORO

📖BAB VI
Paguyuban Bantoro membidangi :
1. Kesehatan.
2. Pendidikan.
3. Sosial Kemasyarakatan.
4. Kebudayaan.
5. Bangunan / infrastruktur.

📖BAB VII
KEUANGAN

✔Pasal 14
Keuangan BANTORO diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Kas Bantoro
3. Sumber-sumber lain yang syah dan halal serta tidak mengikat.

📖BAB VIII
HAL DILUAR BANTORO

✔Pasal 15
Semua yang diluar bantoro baik itu caleg atau komunitas lain yang ingin bergabung atau berkepentingan dengan bantoro wajib melewati prosedur pengurus bantoro, tidak boleh main sembunyi atau main belakang

📖BAB IX
PEMBUBARAN

✔Pasal 16
1. Pembubaran BANTORO hanya dapat dilakukan dalam keputusan bersama antara pengurus dan anggota
2. Apabila BANTORO dibubarkan maka kekayaan BANTORO akan diserahkan kepada salah satu organisasi masyarakat dipedukuhan VII Ngestiharjo atau salah satu Panti Sosial Kemasyarakatan.

📖BAB X
PENUTUP

✔Pasal 17
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar  Anggaran Rumah Tangga atau peraturan BANTORO akan diatur dalam Rapat Musyawarah
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Disyahkan dalam Rapat pembentukan BANTORO tanggal bulan  dan tahun

Ditetapkan di :
Pada Tanggal

Nama Tempat

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syukuran Bantoro Rumah Pak Purwana | Tegal OnggoBayan

Syukuran di Rumah Bpk.  Purwana - Tegal OnggoBayan

Susunan Kepengurusan Bantoro 2019 -2024

Susunan Pengurus Bantoro Periode 2019 - 2024 🌟Pembina Joko B Purnomo 🌟Penasihat 1. Jhoni Irianto 2. Mujari 3. Suratjiman 4. Suhadi 5. Dadiono 6. DM. Tukiran 7. AP. Subono 🌟Ketua Umum Iswanto 🌟Wakil Ketua 1. F. Hidayat 2. Ari Kuncoro 🌟Sekretaris 1. Kalonojati 2. Udik 🌟Bendahara 1. Dwi Ristiyanto 2. Tugiman 🌟Bendahara Sosial 1. Santosa 2. Waryudi 🌟Korlap Nitiprayan ● Subagyo ☆RT.01 Koord ● Fery Humas  - Acho ☆RT.02 Koord ● Sugiyanto ● Sukris Humas - Bayu ☆RT.03 Koord ● A. Roni Ardianto Humas - Ruli, Dwi & Widho ☆RT.04 Koord ● Decky Ari Wibowo Humas - Waryudi & Jalu 🌟Korlap Jomegatan ● M. Siban ● Hari Wibowo ☆RT.05 Koord ● Setyo Humas - Setyo ☆RT.06 Koord ● M Siban Humas - Wisnu ☆RT.07 Koord ● Wahid Humas - Ponijo & Bagiyo ☆RT. 08 Koord ● Aji Mur Humas - Warto & Niko ☆RT.09 - 10 - 11 Koord ● Wasis Humas - Hari Wibowo, Pram, Uyik & Jiyono ⭐Korlap Gumuk ● Agus Ko...

Formulir Pendataan Anggota Bantoro